Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Umum
22 jam yang lalu
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
2
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Umum
22 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
3
Lady Gaga Umumkan Premier Film Konser 'Chromatica Ball'
Umum
22 jam yang lalu
Lady Gaga Umumkan Premier Film Konser Chromatica Ball
4
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
22 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
5
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
Umum
21 jam yang lalu
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
6
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Sekjen DPR Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN, Memangnya Boleh?

Sekjen DPR Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN, Memangnya Boleh?
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Foto: Istimewa)
Rabu, 21 Juli 2021 06:31 WIB

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ditunjuk menjadi komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). PT BKI merupakan salah satu perusahaan di bawah Kementerian BUMN.

"Saya mendapat info lisan," kata Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (20/7/2021).

Indra Iskandar mengatakan belum menerima surat resmi penunjukan dirinya menjadi komisaris PT BKI. Namun, Indra yang merupakan sebagai aparatur sipil negara, siap melaksanakan tugas komisaris tersebut.

"Saya belum terima (surat resmi dari Kementerian BUMN). Tapi prinsipnya untuk penugasan apa pun sebagai ASN harus dilaksanakan," ujar Indra.

Merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 soal persyaratan anggota dewan komisaris dan dewan pengawas. Indra mengatakan dirinya yang masih berstatus ASN tak dilarang menjabat komisaris PT BKI.

"Intinya PNS/ASN tidak dilarang menjadi komisaris atau penasehat direksi. Melalui proses seleksi dan ditetapkan oleh MenBUMN selama masih aktif sebagai ASN (belum pensiun) karena berhenti secara otomatis kalau sudah pensiun," sebut Indra.

Lantas, dengan jabatan tambahan komisaris apakah tugas di DPR dapat dituntaskan dengan maksimal? Indra mengatakan tak akan ada hambatan. "Iya ini tugas tambahan, bukan sebagai eksekutif tapi sebagai fungsi pengawas saya kira tidak akan menghambat karena tentu ada mekanisme periodiknya," ucapnya.

Berdasarkan laman resminya, PT BKI berdiri pada tanggal 1 Juli 1964 dan merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan pemerintah untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia. Kegiatan klasifikasi ini menggolongkan kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan salah satu penilaian atas laik laut kapal tersebut berlayar.

"Itu semacam holding-nya dari PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo," imbuh Indra.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/