Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
12 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
4
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Beri Izin Darurat, BPOM: Penggunaan Ivermectin Harus Pakai Resep Dokter

Beri Izin Darurat, BPOM: Penggunaan Ivermectin Harus Pakai Resep Dokter
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito. (Foto: Istimewa)
Kamis, 15 Juli 2021 16:24 WIB

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi virus corona (Covid-19) harus tetap sesuai resep dokter. Ivermectin dan tujuh merek lainnya telah mendapat izin penggunaan daruat untuk obat terapi pasien Covid-19.

"Perluasan akses obat uji, seperti Ivermectin saat ini dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," kata Penny melalui pesan singkat, Kamis (15/7).

Selain Ivermectin, tujuh jenis obat yang mendapat izin penggunaan darurat untuk terapi pasien Covid-19 antara lain Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason.

Lebih lanjut, Penny menyebut saat ini Ivermectin bisa diakses melalui uji klinik di delapan rumah sakit dan di rumah sakit sesuai petunjuk expanded access program (EAP).

"Ivermectin dapat diakses melalui uji klinik di delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik, dan di rumah sakit lain sesuai dengan petunjuk teknis EAP," katanya.

Sebelumnya, Penny menyebut Ivermectin saat ini terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Ia juga mengingatkan, Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Sebelumnya, BPOM memberikan izin penggunaan darurat terhadap delapan. obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk Ivermectin.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Mayagustina Andarini pada Selasa (13/7).

Dalam laporan tersebut, BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat terhadap delapan obat itu untuk memonitor potensi kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di tengah masyarakat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Kesehatan, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/