Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Sepakbola
23 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
23 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
3
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
4
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
23 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
5
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
Olahraga
20 jam yang lalu
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
6
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
Umum
21 jam yang lalu
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Melalui PPKM Darurat, Jokowi Ingin Mobilitas Masyarakat Turun 50 Persen

Melalui PPKM Darurat, Jokowi Ingin Mobilitas Masyarakat Turun 50 Persen
Presiden Jokowi. (foto: istimewa)
Rabu, 07 Juli 2021 05:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat menekan mobilitas masyarakat turun hingga 50 persen saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan sepanjang 3-20 Juli.

Jokowi menyampaikan Indonesia berhasil mengurangi mobilitas warga pada awal tahun usai terjadi lonjakan kasus Covid-19. Ia ingin hal serupa dilakukan dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 kali ini.

"Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan bahwa mobility index masyarakat harus dapat diturunkan sampai di angka 50 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7).

Jodi menyampaikan pemerintah telah memperketat penyekatan guna menekan mobilitas masyarakat. Polri dan TNI dikerahkan untuk memutar balik kendaraan para pekerja sektor nonesensial.

Selain itu, aparat juga diminta mengecek Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dengan begitu, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang bisa melintas di jalanan.

"Mari laksanakan perintah Presiden kurangi mobilitas dengan drastis. Tetap di rumah, produktif, dan ibadah di rumah," ujar Jodi.

Jodi menyampaikan pengetatan yang dilakukan bersifat sementara. Ia menegaskan kebijakan ini ditempuh guna menyelamatkan nyawa rakyat Indonesia.

"Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi, khususnya mencegah kesakitan dan kematian, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Pengetatan dilakukan selama 3-20 Juli.

Salah satu upaya dalam PPKM Mikro adalah penyekatan di sejumlah titik guna mengurangi mobilitas warga. Dengan berkurangnya pergerakan warga, pemerintah berharap penularan virus corona dapat dihindari.

Selain penyekatan, pemerintah juga memantau pergerakan warga lewat sejumlah aplikasi. Pemerintah menggandeng Facebook, Google, hingga NASA untuk mendapatkan data pergerakan masyarakat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/