Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
3
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
4
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
5
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
19 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Luhut Izinkan WNA Datang ke Indonesia selama PPKM Darurat, dengan Syarat Bukti Vaksinasi

Luhut Izinkan WNA Datang ke Indonesia selama PPKM Darurat, dengan Syarat Bukti Vaksinasi
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa)
Senin, 05 Juli 2021 14:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyatakan bahwa seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi bukti vaksinasi.

Dengan kata lain, para WNA masih diizinkan masuk ke Indonesia dengan syarat kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif Covid-19.


"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021 harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Sedangkan pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada para diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri, yang sesuai dengan praktek hubungan diplomatik.

Pernyataan tersebut disampaikan Jodi mengutip ucapan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kemudian, masih berdasarkan pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi menjelaskan bagi WNI yang hendak masuk ke Indonesia bisa terlebih dulu menunjukkan bukti PCR yang negatif sebelum kedatangan.

Itupun berlaku, bila WNI tersebut belum mengantongi kartu vaksinasi. Usai melakukan karantina, mereka akan mendapatkan vaksinasi.

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke-7," ucapnya menjelaskan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Diketahui sebelumnya, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali kini tengah diterapkan oleh pemerintah.

Kebijakan yang dibuat demi menekan angka penyebaran tersebut diterapkan dari 3-20 Juli 2021 mendatang.

Banyak pihak yang meminta pemerintah untuk juga menutup pintu masuk bagi para WNA atau TKA yang datang ke Indonesia, selama PPKM Darurat diberlakukan.

Sebab selain dari mobilitas masyarakat domestik, angka kenaikan kasus Covid-19 melonjak juga karena penyebaran varian baru yang datang dari para WNA ke Indonesia.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/