Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
15 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
2
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
14 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
15 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
15 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ini Instruksi Mendagri 115/2021 tentang PPKM Darurat

Ini Instruksi Mendagri 115/2021 tentang PPKM Darurat
Mendagri Tito Karnavian (Foto: dok. Kemendagri)
Jum'at, 02 Juli 2021 14:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan berlaku mulai 3 Juli 2021. Hari ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri PPKM darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu dikeluarkan pada hari ini, Jumat (2/7/2021).

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Instruksi Mendagri PPKM darurat yang diterim redaksi.

Inmendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.

Ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat ini. 13 poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.

"Hal-hal yang belum ditetapkan dalam instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat COVID-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," lanjutnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/