Home  /  Berita  /  Ekonomi

NIK akan Dipergunakan Sebagai NPWP

NIK akan Dipergunakan Sebagai NPWP
Suasana audiensi DJP bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta. (foto: dok. ist./djp)
Rabu, 30 Juni 2021 12:45 WIB
JAKARTA - DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kemenkeu RI menyatakan dalam siaran resminya, NIK akan digunakan oleh DJP dalam memvalidasi data NPWP sebagai identitas wajib pajak.

"(Ini, red) sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkanĀ SIN (Single Identity Number) atau nomor identitas tunggal dimana NIK akan juga dipergunakan sebagai NPWP," bunyi siaran yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (30/6/2021).

Terkait hal ini, DJP bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah membahas upaya sinergi kedua institusi dalam interoperabilitas data antarkedua belah pihak. Staff Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh, yang juga sebagai Ketua Pengendali Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), bersama Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Iwan Djuniardi, selaku Manajer Proyek PSIAP, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh beserta tim hadir dalam audiensi yang digelar di ruang rapat Ditjen Dukcapil, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/20).

Menanggapi peluang NIK dijadikan sebagai NPWP tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrullah menyatakan kepada GoNEWS.co bahwa pihaknya mendukung dan berharap hal tersebut bisa terealisasi.

"Saya mendukung penuh niatan DJP," kata Zudan, Rabu (30/6/2021).

Seperti diketahui, interoperabilitas data sangat diperlukan oleh kedua pihak demi mewujudkan ekosistem data yang baik sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 terkait Satu Data Indonesia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/