Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
20 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Karena Ini Hukuman Mati Bandar Sabu di Banten Dianulir...

Karena Ini Hukuman Mati Bandar Sabu di Banten Dianulir...
Ilustrasi putusan hakim. (gambar: dok. ist.)
Senin, 28 Juni 2021 20:32 WIB
BANTEN - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan, hakim Pengadilan Tinggi Banten tidak mendukung pemberantasan narkoba menyusul dianulirnya hukuman mati terhadap bandar sabu.

"Hakim tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba karena sudah jelas terdakwa sebagai bandar, sekaligus pengedar dalam kasus ini dan hakim terkesan asal mengubah putusan pidana terdakwa," kata Azmi dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Senin (28/6/2021).

Azmi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi keliru dalam mengartikan dan menerapkan Pasal 241 KUHAP.

Pasal 241 KUHAP, kata Azmi, harus diikuti dengan persyaratan oleh hakim sehingga tidak bisa ditafsirkan secara bias oleh hakim, "Apalagi jika hanya ketidaksetujuan terkait pemidanaan,".

"Artinya, hakim di tingkat banding menggeser makna perbuatan, fakta hukum, alat bukti, keadaan, termasuk nilai keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya telah lari dari tujuan hukum pidana (vide Pasal 197 huruf d KUHAP)" terang Azmi.

"Pasal 241 KUHAP baru bisa dilakukan jika semua hal dalam pemeriksaan hakim banding menemukan ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau kurang lengkap, baru Pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri," tegas Azmi menambahkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten diberitakan menganulir hukuman mati ke bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/