Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
3
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
4
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
5
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
19 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Desa Minta Dinaungi hanya Oleh Satu Kementerian

Desa Minta Dinaungi hanya Oleh Satu Kementerian
Ilustrasi desa. (gambar: dok. ist./kementerian pariwisata)
Senin, 28 Juni 2021 16:10 WIB
TANGERANG - Kepala Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Surta Wijaya, mengaku bahwa Juklak-Juknis yang diterima Pemerintah Desa terkait penggunaan dana desa membuat implementasi jadi membingungkan.

"Yang bagus itu soal Dana Desa, 3 menteri duduk. bareng, tapi penggunaan dana desa diberikan hak preogratif saja kepada pemerintahan desa karena di Desa kan ada Musdes (Musyawarah Desa)," kata Surta kepada GoNEWS.co, Senin (28/6/2021).

Hak prerogatif bagi setiap Pemerintah Desa, menurut Surta, penting agar penggunaan anggaran bisa sesuai dengan kebutuhan tiap desa yang berbeda-beda.

"Yang bagus, satu pintu itu dana. Misal di Kementerian Desa, sudah lah administrasinya atau apa nya itu dengan Kementerian Desa," ujar Surta.

Terkait hal ini, Pegiat Desa yang juga pendiri desapedia, Iwan Sulaiman Soelasno mengatakan, kebingunan Kepala Desa seperti Surta merupakan buntut dari tidak tegasnya amanat UU Desa itu sendiri.

"Ini bunyi UU Desa memang tidak tegas. Disebutkan, menteri adalah menteri yang mengurusi desa," kata Iwan.

Akhirnya, ada 3 kementerian yang turut mengurusi Desa yakni Kementerian Desa, Kemendagri, Kemenkeu. "Regulasi dari kementerian yang mengatur desa bertabrakan, tumpang tindih dan tidak harmonis. Akhirnya, desa yang kebingungan untuk menjalankan,".

"Serahkan semua urusan desa ke satu kementerian. Karena selama ini dikelola 3 kementerian, malah kacau di bawah," tandas Iwan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/