Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
24 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
2
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
3
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
7 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
4
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
7 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
5
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
6
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Kemenperin Fokus Revitalisasi Industri Pupuk

Kemenperin Fokus Revitalisasi Industri Pupuk
Ilustrasi kawasan pabrik pupuk. (foto: ist./pupuk kalimantan timur)
Minggu, 27 Juni 2021 15:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus merevitalisasi industri pupuk. Programnya, meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Menteri Perindustrian berwenang melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pupuk, yang merupakan sektor strategis karena bertanggung jawab atas pemenenuhan kebutuhan pupuk untuk menjamin ketahanan pangan nasional.

Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk, juga menjadi dasar hukum bagi Kemenperin dalam hal ini terkait pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk yang ada.

"Melalui Inpres tersebut, kami diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI pupuk, membina industri pupuk, dan mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait," kata Dirjen IKFT (Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil) Kemeneprin, Muhammad Khayam dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021) sebagaimana dikutip GoNEWS.co

Bentuk pelaksanaan program ini, misalnya ketika pabrik Kaltim-5 di PT PKT (Pupuk Kalimantan Timur) yang punya kapasitas produksi pupuk urea sebesar 1,15 juta ton pada tahun 2015, menggantikan pabrik Kaltim-1 yang berkapasitas produksi pupuk urea sekitar 700 ribu ton per tahun.

"Saat ini, total kapasitas produksi PKT untuk pupuk urea mencapai 2,4 juta ton per tahun, kemudian produksi amonia sebesar 2,7 juta ton per tahun, dan pupuk NPK sekitar 300 ribu ton per tahun," demikian Kemenperin.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/