Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
6 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
6 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polisi Usut Dugaan Bupati Aceh Besar Tipu Pengusaha Rp 5 M Saat Kampanye

Polisi Usut Dugaan Bupati Aceh Besar Tipu Pengusaha Rp 5 M Saat Kampanye
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali. (Foto: Istimewa)
Senin, 14 Juni 2021 19:06 WIB
ACEH - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan penipuan. Polisi menyebut masih menyelidiki kasus itu.

"(Kasusnya) masih proses pengumpulan alat bukti oleh Ditreskrimum Polda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (14/6/2021).

Winardy menyebut polisi telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi bakal dilakukan pemeriksaan. "Sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen," jelas Winardy.

Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan seorang pengusaha, Zulkarnaini Bintang, ke SPKT Polda Aceh. Zulkarnaini merasa Mawardi menipunya terkait dana kampanye pemilihan kepala daerah pada 2016.

Saat itu, Mawardi merupakan salah satu kandidat calon Bupati Aceh Besar. Dia disebut pernah menjumpai Zulkarnaini dan diduga meminta uang Rp 5 miliar untuk biaya kampanye.

Kuasa hukum pelapor, Radhitya Yosodiningrat, mengatakan uang itu diminta dalam beberapa tahap disertai dengan kuitansi antara peminta dan pemberi. Zulkarnaini disebut memberi uang karena dijanjikan proyek bila Mawardi terpilih jadi bupati.

"Pak Zul minta dan nagih (janjinya), mana ini. Malah disuruh setor uang, itu artinya rangkaian kata-kata bohong itu sudah terpenuhi, penyerahan uang sudah terpenuhi, tidak kurang dari Rp 5 miliar, itulah yang membuat kami melapor," kata Radhitya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/