Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
8 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
58 menit yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

UU ITE Baru Tak Lagi Bisa Jerat Pelaku Mesum, Begini Penjelasan Mahfud MD

UU ITE Baru Tak Lagi Bisa Jerat Pelaku Mesum, Begini Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: dok. Kemko Polhukam)
Sabtu, 12 Juni 2021 00:00 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan rinci usulan pemerintah terkait revisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu pasal yang akan direvisi Mahfud adalah pasal 27 Ayat 1 tentang penyebaran konten asusila. "Dilakukan revisi terbatas sifatnya semantik dari sudut redaksional tapi substantif uraian2nya, misalnya masalah kesusilaan yang disebut dalam pasal 27 ayat 1 UU," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021).

Mahfud mengatakan dalam pasal ini nantinya akan direvisi mengenai pelaku konten asusila. Mahfud mengatakan pelaku dalam konten asusila yang tersebar di media elektronik tidak bisa dihukum menggunakan UU ITE.

"Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan orang yang berbicara mesum dan mengirim gambar mesum di media elektronik secara pribadi bukan untuk konsumsi publik juga tidak akan dihukum. Tapi, jika, dia menyebarkan konten itu sehingga masyarakat tahu maka si penyebar itulah yang akan dijerat melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 ini.

"Yang menyebarkan, kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim membuat gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya," papar Mahfud.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/