Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
14 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
14 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
13 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
13 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
13 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Tangani Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Polri Sita Sejumlah Aset

Tangani Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Polri Sita Sejumlah Aset
Ilustrasi risiko investasi. (gambar: ist./pixabay)
Minggu, 06 Juni 2021 10:20 WIB
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Brigjen Helmi Santika mengungkapkan, pihak tengah menangani kasus dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk uang kripto oleh perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash).

Tempo.co melansir, penyidik Polri telah menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik tanah, akta jual beli dan surat pemesanan kavling, uang pecahan dengan berbagai macam mata uang, logam mulia, komputer, laptop, ponsel, buku tabungan beserta ATM, 21 unit mobil dan lima unit sepeda motor.

"Terkait nilainya berapa, masih kami hitung. Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan," kata Helmi sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Minggu (6/6/2021).

Dalam kasus investasi bodong bermodus uang kripto ini, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Dua diantaranya adalah Abdulrahman Yusuf selaku CEO perusahaan EDCCash, S istri dari Yusuf yang berperan sebagai exchanger EDCCash sejak Agustus 2020.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/