Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
14 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Peringkat 77, Begini Potret Penanganan Kejahatan Siber dan PDP di Indonesia

Peringkat 77, Begini Potret Penanganan Kejahatan Siber dan PDP di Indonesia
Data peringkat keamanan siber Indonesia. (gambar: tangkapan layar/nsci)
Minggu, 06 Juni 2021 10:37 WIB
JAKARTA - NCSI (National Cyber Security Index) yang dibuat oleh Estonia mencatat, Indonesia berada di peringkat ke 77 dalam hal keamanan siber saat ini.

NCSI mencatat, sebagai negara dengan populasi 258,7 juta jiwa, Indonesia lebih banyak menyelesaikan menyelesaikan persoalan kejahatan di dunia maya ketimbang melindungi data pribadi warganya.

Data NCSI versi 20 April 2020, perlindungan data pribadi di Indonesia berada di skor 1/4 sementara perlawanan terhadap kejahatan dunia maya mendapat skor 7/9. Dalam hal perlindungan terhadap data pribadi, NCSI mengkaji 2 persyaratan yakni UU PDP dan Otoritas PDP.

"Ada otoritas pengawasan publik independen yang bertanggungjawab atas perlindungan data pribadi," kutipan kriteria syarat sebagaimana dilihat GoNEWS.co dari situs resmi mereka, Minggu (6/6/2021).

Terkait UU PDP (Perlindungan Data Pribadi), Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha menyatakan pada Antara, perlu dibaca secara cermat RUU PDP yang tengah berposes di DPR RI, "apakah isinya cukup kuat untuk melindungi masyarakat atau malah sebaliknya,".

"Perlindungan pada data pribadi masyarakat di Tanah Air sangat rendah," kata mantan pejabat Lemsaneg (kini menjadi BSSN) itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, perdebatan dalam RUU PDP saat ini diantaranya memang mengenai otoritas PDP. Pemerintaha dan DPR masih beda pandang, otoritas tersebut perlu badan independen atau cukup di keditjenan di dalam Kementrian Komunikasi dan Informatika.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/