Peringkat 77, Begini Potret Penanganan Kejahatan Siber dan PDP di Indonesia
NCSI mencatat, sebagai negara dengan populasi 258,7 juta jiwa, Indonesia lebih banyak menyelesaikan menyelesaikan persoalan kejahatan di dunia maya ketimbang melindungi data pribadi warganya.
Data NCSI versi 20 April 2020, perlindungan data pribadi di Indonesia berada di skor 1/4 sementara perlawanan terhadap kejahatan dunia maya mendapat skor 7/9. Dalam hal perlindungan terhadap data pribadi, NCSI mengkaji 2 persyaratan yakni UU PDP dan Otoritas PDP.
"Ada otoritas pengawasan publik independen yang bertanggungjawab atas perlindungan data pribadi," kutipan kriteria syarat sebagaimana dilihat GoNEWS.co dari situs resmi mereka, Minggu (6/6/2021).
Terkait UU PDP (Perlindungan Data Pribadi), Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha menyatakan pada Antara, perlu dibaca secara cermat RUU PDP yang tengah berposes di DPR RI, "apakah isinya cukup kuat untuk melindungi masyarakat atau malah sebaliknya,".
"Perlindungan pada data pribadi masyarakat di Tanah Air sangat rendah," kata mantan pejabat Lemsaneg (kini menjadi BSSN) itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, perdebatan dalam RUU PDP saat ini diantaranya memang mengenai otoritas PDP. Pemerintaha dan DPR masih beda pandang, otoritas tersebut perlu badan independen atau cukup di keditjenan di dalam Kementrian Komunikasi dan Informatika.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Nasional, Umum |