Respon Senang WNA di Bantul, KTP-elnya Jadi dalam 15 Menit
Keiko yang merupakan perempuan WNA asal Osaka, Jepang, diketahui menikah dengan seorang pria berdomisili Kabupaten Bantul, dan telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Sebagaimana ketentuan perundang-undangan, WNA yang telah memiliki KITAP memang diharuskan memiliki KTP-el," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho di kantornya pagi ini, Sabtu (22/05/2021).
"Atas dasar itu, kami lantas merespon cepat permohonan Keiko seperti kami merespon WNI. Permohonan pencetakan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Bantul hanya berlangsung 15 menit saja," tambah Bambang memberikan penegasan.
Penyerahan KTP-el bagi Keiko yang berlangsung express tersebut turut disaksikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan yang secara diam-diam menyidak Kantor Disdukcapil Kabupaten Bantul itu melihat keberadaan Keiko bersama suaminya tengah mengurus penggantian KTP-el WNA.
Zudan pun memberikan apresiasinya. Menurutnya, hal ini sejalan dengan spirit kerja Dukcapil yang pro aktif dan responsif dalam memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dukcapil harus pro aktif dan responsif dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat," ujar Zudan.
Atas pelayanan cepat tersebut, Keiko mengucapkan rasa terimakasihnya. Dipandu sang suami, Keiko menjelaskan seberapa cepat permohonan penggantian KTP-elnya terselesaikan.
"Terima kasih," ujar Keiko dengan fasih.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Rilis |
Kategori | : | Pemerintahan, Umum |