Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
24 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
24 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
23 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
10 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
7 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Masyarakat Diminta Laporkan Pungutan Biaya Vaksinasi Gotong Royong

Masyarakat Diminta Laporkan Pungutan Biaya Vaksinasi Gotong Royong
Ilustrasi vaksinasi pencegahan resiko kematian akibat virus Corona (Covid-19). (gambar: ist./sentra vaksinasi Indonesia bangkit xl axiata)
Kamis, 20 Mei 2021 18:03 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa program vaksinasi Gotong Royong dilakukan tanpa biaya sedikitpun. Perusahaan yang ikut serta dalam program ini juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan vaksin Gotong Royong.

Hal itu ditegaskan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (20/5/2021). Pemerintah, kata Wiku, sangat menyayangkan jika ada badan usaha yang memungut biaya terhadap pekerja/karyawan untuk melaksanakan vaksinasi Gotong Royong.

"Masyarakat yang menemukan pungutan tersebut agar dapat melaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti," kata Wiku.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong, biaya vaksinasi gotong royong ditanggung oleh badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga.

Sebagai pengingat, vaksinasi Covid-19 melalui skema Gotong Royong telah resmi dimulai pada Selasa (18/5/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kesehatan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/