Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
22 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
5
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Sepakbola
21 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
6
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Umum
14 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Jasa Raharja: Tidak Ada Asuransi Bagi Penumpang Travel Gelap

Jasa Raharja: Tidak Ada Asuransi Bagi Penumpang Travel Gelap
Ilustrasi foto internet.
Jum'at, 07 Mei 2021 12:11 WIB
PEKANBARU - Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo menegaskan tidak akan memberikan jaminan asuransi atau santunan kepada korban kecelakaan, yang menggunakan jasa travel gelap. Hal ini disampaikannya, dalam konferensi pers daring, Kamis (6/5/2021).

"Travel gelap itu tidak dijamin Jasa Raharja, kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal," ujarnya.

Menurutnya, jaminan asuransi hanya diberikan kepada transportasi umum yang menggunakan jasa angkutan berbadan hukum resmi. Dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, Jasa Raharja melakukan dari pintu ke pintu atau door to door dengan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.

"Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini dilakukan demi menjaga warga masyarakat dari penularan virus Covid-19. ***

Editor:Winda Turnip
Sumber:Tempo.co
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/