Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
3 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Ada Celah Nih! Ombudsman RI Minta Kepala Daerah Awasi Pembayaran THR

Ada Celah Nih! Ombudsman RI Minta Kepala Daerah Awasi Pembayaran THR
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam suatu kesempatan virtual. (gambar: tangkapan layar)
Rabu, 05 Mei 2021 15:48 WIB
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, dibutuhkan peran serius kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 2021. Mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid menjadi sorotan penting agar tak menjadi celah yang merugikan pihak pekerja dan buruh.

"Ombudsman RI mengimbau pemerintah untuk memberikan respons yang jelas terhadap setiap pelanggaran dalam pelaksanaan THR 2021 dengan memperhatikan hasil rekomendasi dan pemeriksaan pengawas baik internal dan eksternal," kata Robert dalam sebuah pernyataan yang diterima GoNEWS.co, Rabu (5/5/2021).

Pandemi memang memukul dunia usaha, tapi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan berdasarkan regulasi yang ada. Perusahaan juga harus berunding dengan pekerja/buruh serta melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Sementara rakyat, dalam hal ini pekerja, juga sama terdampaknya oleh pandemi, pemerintah dipandang harus mampu bertindak tegas, akomodatif, "dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,".

Sebagai bentuk peran nyata pengawasan Ombudsman terhadap pelaksanaan pembayaran THR, Ombudsman menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Termasuk melalui mekanisme RCO (Respons Cepat Ombudsman) jika laporan dimaksud mempunyai indikasi kedaruratan dan membutuhkan penyelesaian cepat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/