Pers yang 'Galak' Cukup untuk Jaga Independensi Penegak Hukum
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
Hal tersebut disampaikan Margarito ketika bicara mengenai independensi Jaksa Agung yang dipilih presiden. Teknis memilih Jaksa Agung tak perlu dialihkan melalui Pansel dan persetujuan DPR RI, toh persoalan independensi kembali kepada pribadi Jaksa Agung itu sendiri.
"Jangan cerita tambah ini, tambah itu, no, no, no, omong kosong itu," kata Margarito kepada GoNEWS.co, Kamis, (22/4/2021) kemarin.
Ia menambahkan, jika memang perlu dukungan sistem kontrol lebih kuat terhadap independensi Jaksa Agung maka mungkin bisa dipertimbangkan membuat organ baru yang bisa berfungsi total sebagai pengawas, "Kita tidak bisa setengah-setengah seperti setengah-setengahnya kita membentuk Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian,".
"Kalau kita mau fair, mau terlembagakan, kita bikin lembaga untuk memastikan pelaksanaan hak asasi manusia dan pelaksanaan penegakan hukum. Pasal 28 UUD 1945 bisa menjadi pijakan," kata Margarito.
Opsi lain dalam upaya mewujudkan penegak hukum yang independen, menurut Margarito adalah, "Persnya harus galak, tidak ada kompromi sedikit pun, tidak kartel,"
"UU Pers itu lebih dari cukup. Kalau pers ini galak, pusing orang. Orang sekuat apapun takut juga ketika dibicarakan kelemahannya," kata Dia.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Peristiwa |