Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
6 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
5 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
5 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
5 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Nama Herman Hery Hilang dalam Surat Dakwaan Korupsi Bansos, Ini Alasan KPK

Nama Herman Hery Hilang dalam Surat Dakwaan Korupsi Bansos, Ini Alasan KPK
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry. (Foto: Istimewa)
Kamis, 22 April 2021 16:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal hilangnya nama Herman Hery dalam surat dakwaan milik eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Herman Hery sebelumnya disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara.

"Alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan di paparkan Tim JPU di depan majelis hakim nantinya," ujar Ali melalui pesan teks pada Kamis, 22 April 2021.

Namun, KPK, kata Ali, memastikan jika kemudian berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka akan kami kembangkan lebih lanjut.

"Siapapun dapat ditetapkan sebagai tersangka sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, sekalipun tidak tertuang dalam bagian uraian perbuatan terdakwa di dalam surat dakwaan tersebut," kata Ali.

Dalam perkara bansos Covid-19, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bantuan kebutuhan pokok.

Sejumlah perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Herman Hery, mendapat kuota pengadaan bansos Covid-19 sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun. Setelah sejumlah perusahaan itu menerima anggaran, mereka kemudian mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tempo.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/