Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
3
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelaku KDRT di Desa Mandian Palas  Diringkus Polisi 

Pelaku KDRT di Desa Mandian Palas  Diringkus Polisi 
Sabtu, 17 April 2021 19:38 WIB
Penulis: ISN
PALAS - Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MH (47) warga Desa Mandian, Kecamatan Ulu Sosa, Sabtu (17/4/2021).

Pelaku merupakan suami korban, NH ( 46) mengalami penganiyaan kekerasan pada Jumat (26/2/2021) sekira pukul 17.00 Wib di dalam rumah mereka.

Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra Bangunsyah SH mengatakan tersangka telah melakukan tindak pidana dalam lingkup rumah tangga.

"Tindakan pelaku menganiaya istrinya dipicu persoalan sepele karena dimasakkan tempe oleh korban. Pelaku tidak senang sehingga mencampakan masakan yang dimasak korban," kata AKP Aman Putra.

Usai mencampakan masakan istrinya, pelaku langsung marah-marah kepada korban dan mengambil sapu dan memukul korban dengan gagang sapu," ujarnya.

Akibat dipukul gagang sapu, korban langsung melaporkan penganiyaan yang dilakukan suaminya ke Polres Padanglawas (Palas) dengan bukti laporan polisi nomor Pol  LP/73/III/2021/SU/PALAS/SPKT-I  tertanggal 5 Maret 2021.

"Mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya, anggota Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres untuk dilakukan penyelidikan," ucap Kasat Reskrim.

Dihadapan petugas, tambah dia, pelaku MH mengakui telah melakukan pemukulan dengan gagang sapu terhadap istrinya sebanyak dua kali.

Atas perbuatan pelaku, ia terpaksa mendekam di sel Mapolres Padanglawas, usai diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas AKP Aman Putra.

Editor:Ari
Kategori:Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/