Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
21 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Bom Makassar, Pakar Pidana: Harus Diusut Tuntas!

Bom Makassar, Pakar Pidana: Harus Diusut Tuntas!
Aparat kepolisian menjaga ketat gereja katedral usai insiden bom bunuh diri. (Foto: Istimewa)
Minggu, 28 Maret 2021 14:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengecam bom bunuh diri yang meledak di Gereja Katedral hari ini. Menurutnya, pengeboman merupakan kejahatan serius.

"Saya mengecam keras ledakan bom tersebut. Teror bom merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat serius," katanya dalam keterangan persnya, Minggu (28/03/2021).

Ia juga menekankan bahwa teror dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk kehidupan beragama.

"Oleh karena itu, saya berharap peristiwa nahas ini diusut tuntas dan dilakukan secara transparan," ujarnya.

Suparji juga mengimbau, semua pihak menahan diri dan tidak mengembangkan narasi yang tidak berdasar dan tendensius.

"Masyarakat sebaiknya menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang. Jika ada yang punya data, berikan kepada penegak hukum dan tidak dijadikan materi publisitas diri," ucapnya.

Di sisi lain, ia berharap penegak hukum lebih bisa mencegah tindakan yang demikian. Sebab, dalam undang-undang terorisme, Polisi bisa melakukan tindakan preventif.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/