Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
12 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
12 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
12 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Netizen Tanya Akta Lahir Anak di Luar Nikah, Dukcapil Jawab Begini...

Netizen Tanya Akta Lahir Anak di Luar Nikah, Dukcapil Jawab Begini...
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah dalam sebuah video TikTok. (gambar: tangkapan layar)
Jum'at, 19 Maret 2021 10:39 WIB
JAKARTA - Sebuah akun TikTok, leno683, mempertanyakan hak akta lahir seorang anak yang lahir di luar ikatan pernikahan. "Apakah bisa bikin akte?".

Melalui akun TikTok-nya, Dirjen Dukcapil Kemendagri (Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri), Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa meski seorang anak lahir di luar ikatan pernikahan yang sah, anak tersebut tetap berhak memiliki akta lahir.

"Saya beri tahu ya! Akta kelahiran adalah hak anak. Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Tidak ketahui siapa bapaknya. Anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran," kata Zudan dalam video yang dilihat GoNews.co, Jumat (19/3/2021).

Zudan menjelaskan, di dalam akta kelahiran anak tersebut, nantinya anak hanya disebut sebagai anak dari ibunya. Zudan pun mendorong agar akta lahir anak tersebut diurus sesegera mungkin.

"Diurus di Dinas Dukcapil sesuai alamat di baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya. Gratis. Jangan melalui calo," kata Zudan.****

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/