Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
17 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
17 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
17 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
4
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
14 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kasus Kewarganegaraan Bupati Terpilih, Bukti RUU Pemilu Perlu Direvisi

Kasus Kewarganegaraan Bupati Terpilih, Bukti RUU Pemilu Perlu Direvisi
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore. (foto: tangkapan layar facebook @amarikosarai01)
Jum'at, 12 Februari 2021 13:38 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi Anggraini menilai, ada kekosongan hukum dalam UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) terkait dengan kasus status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore.

Kasus Orient, menurut Titi, membuktikan perlunya UU Pemilu untuk direvisi.

"Tidak ada di dalam UU kita yang secara spesifik bisa menjawab fenomena hukum yang menimpa Orient," kata Titi dalam acara Sarasehan Kebangsaan #39 DN-PIM: 'Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia', Kamis, sebagaimana dikutip GoNews.co dari cnnindonesia.com, Jumat (12/2/2021).

Seperti diketahui, RUU Pemilu masuk dalam daftar Prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2021 yang ditetapkan Baleg (Badan Legislasi) DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pada 11 Januari 2021.

Namun hingga masa sidang III 2021 berakhir pada Kamis (11/2/2021), DPR tak juga menetapkan Prolegnas tersebut melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin paripurna penutupan, Kamis kemarin beralasan bahwa DPR masih membutuhkan masukan.

"Prolegnas akan diputuskan di Bamus (Badan Musyawarah) dalam masa sidang mendatang (masa sidang IV)," kata Dasco sebagaimana diberitakan GoNews.co, kemarin.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/