Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
21 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MK Lanjutkan Sidang Belasan Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020

MK Lanjutkan Sidang Belasan Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020
Hakim MK, Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Selasa (2/2/2021) lalu. (foto: ist./mkri via antaranews.com)
Jum'at, 05 Februari 2021 13:42 WIB
JAKARTA - MK (Mahkamah Konstitusi) RI menggelar sidang lanjutan untuk 17 permohonan perselisihan hasil pilkada (pemilihan kepala daerah) 2020, pada Jumat (5/2/2021), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

16 diataranya yakni; Pilkada Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Pandeglang, dan Tangerang Selatan, Raja Ampat, Manokwari Selatan, Nunukan, Malinau, Karimun, Lingga, Batam, Banggai, Morowali Utara, dan Tojo Una-Una.

Agenda sidang sidang kali ini adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Sebelumnya, MK telah menggelar sidang sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021, lalu. Jika ditotal, sudah ada 132 permohonan perselisihan hasil Pilkada yang sudah diregistrasi.

Mengutip antaranews.com, putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15 - 16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari - 18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19 - 24 Maret 2021.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/