Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
16 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Baleg DPR akan Lanjutkan Proses RUU Pemilu

Baleg DPR akan Lanjutkan Proses RUU Pemilu
Anggota Baleg DPR RI/Legislator Fraksi Partai Golkar daerah pemilhan (Dapil) Jawa Tengah III, saat dijumpai di ruang kerjanya, di Senayan, Jakarta. (foto: dok. gonews.co)
Sabtu, 23 Januari 2021 16:55 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengungkapkan, pihaknya masih akan mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang Pemilu ketika naskah dari Komisi II DPR RI sebagai pengusul sudah diterima kembali oleh Baleg.

"Sebelumnya, naskah sudah diterima oleh Baleg, tapi karena ada beberapa pasal yang masih belum clear maka dikembalikan lagi ke Komisi II untuk disempurnakan," kata Firman kepada GoNews.co, Sabtu (23/1/2021).

Ia melanjutkan, saat ini konon kabarnya naskah RUU Pemilu sudah diselesaikan oleh Komisi II DPR RI. "Karena sekarang hari libur, saya belum cek apakah naskah tersebut sudah diterima kembali oleh Baleg atau belum,".

"Mungkin besok, Senin lah, kita lihat. Kalau memang naskahnya ada di Baleg, ya kita akan lakukan untuk pengharmonisasian," kata Firman.

Jika, proses harmonisasi berjalan lancar dan Baleg menilai bahwa RUU tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dan ketentuan UU No. 12 tahun 2012 serta ketentuan perundangan lainnya, Baleg akan membentuk Panja Harmonisasi RUU Pemilu dan kalau sudah dapat disetujui maka Baleg akan melanjutkan RUU tersebut ke Rapat Parupurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usulan DPR, kemudian diserahkan kepada pemerintah.

"Kemudian, pemerintah akan membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pemilu dan mengirimkannya ke DPR bersama surpres (Surat Presiden), untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPR dengan membentuk panitia pembahasan," kata Firman.

Ia menegaskan, Baleg hanya bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi, dan tidak berwenang membahas substansi sebuah RUU.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/