Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
4 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
4 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
4 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kawal PP PSDN, Christina: Rekrutmen Komponen Cadangan harus Transparan dan Inklusif

Kawal PP PSDN, Christina: Rekrutmen Komponen Cadangan harus Transparan dan Inklusif
Anggota Komisi I Fraksi Partai Golkar DPR RI, Christina Aryani dalam suatu kesempatan rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta. (foto: istimewa)
Jum'at, 22 Januari 2021 18:48 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani menyatakan, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan Negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan (darurat militer atau keadaan perang) di masa mendatang.

Hal tersebut, menurut Christina sebagaimana dikutip GoNews.co dari pesan tertulisnya pada Jumat (22/1/2021), merupakan konsekuensi logis dari terbatasnya jumlah personel Komponen Utama dalam hal ini TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Karenanya, lanjut Legislator Fraksi Partai Golkar itu, pihaknya mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau disebut PP PSDN.

Dalam hal penerapannya nanti, kata Christina, pihaknya menegaskan bahwa transparansi dan iklusivitas harus dijalankan mulai dari proses pendaftaran. Hal ini, guna memastikan bahwa peluang partisipasi terbuka bagi segenap anak bangsa.

Selanjutnya, dalam penggunaan atau pengerahan Komponen Cadangan (disebut mobilisasi, red), DPR juga harus dimintai persetujuannya.

"Sebagaimana didefinisikan dalam PP, Komponen Cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI). Mobilisasi sendiri hanya dapat dilakukan presiden, dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR RI," kata Christina.

Pihaknya, pungkas Christina, siap mengawasi PP PSDN dijalankan dengan baik untuk mendukung sistem pertahanan nasional, "Dan bukan untuk kepentingan yang lain,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/