Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
20 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
4
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Lampung jadi Sorotan, Legislator PDIP Persoalkan Bawaslu

Kasus Lampung jadi Sorotan, Legislator PDIP Persoalkan Bawaslu
Anggota Komisi II fraksi PDIP DPR RI, Endro Suswantoro Yahman usai gelaran rapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). (foto: istimewa)
Selasa, 19 Januari 2021 22:12 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II fraksi PDIP DPR RI, Endro Suswantoro Yahman berpandangan, pendalaman atau evaluasi yang lebih rinci mengenai pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tidak cukup sebatas melalui rapat, melainkan perlu dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja).

Hal tersebut disampaikan Endro usai gelaran rapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Dalam rapat, Endro menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengawas Pemilu di Bandar Lampung.

Endro menuturkan, KPU kota Bandar Lampung sudah menetapkan hasil perolehan suara. "Tapi kemudian keputusan tersebut dianulir oleh Bawaslu Provinsi yang menyatakan adanya pelanggaran tsm (terstruktur, sistematis, dan masif)".

Dalam kasus ini, menurut Endro, tak nampak upaya pencegahan oleh Bawaslu. "Malah seolah-olah dibiarkan berlanjut agar masuk perangkap,".

"Ini namanya menjebak. Ditambah lagi gugatan pelanggaran TSM ini dilakukan oleh masyarakat atau tim sukses Paslon lain yang berkompetisi. Apa kerja Bawaslu? Ada skenario apa? Kalau cara kerja Bawaslu begini, demokrasi akan menuju titik nadir," tegas Endro.

Terpisah, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyatakan bahwa dalam kasus Lampung, Bawaslu menerima permohonan di luar kewenangannya, "di luar batas, memeriksa secara ugal-ugalan, (dimana, red) pertimbangan fakta hukum dengan saksinya beda, dan memutus secara brutal,".

"Dan saya pikir, mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan semua partai, Bawaslu ini kewenangannya harus kita pangkas," kata Arteria dalam rapat dengar pendapat umum (rdpu) Baleg DPR RI dengan ahli, tentang revisi Undang-Undang Pemilu di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/