Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
4 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
4 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
4 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Senator Papua Soroti Independensi Timsus HAM Kejaksaan

Senator Papua Soroti Independensi Timsus HAM Kejaksaan
Anggota DPD RI, Filep Wamafma dalam suatu kesempatan. (foto: istimewa)
Sabtu, 02 Januari 2021 12:36 WIB

JAKARTA - Anggota DPD RI dari Papua Barat, Filep Wamafma, mempertanyakan efektivitas kinerja Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM) yang dilantik Jaksa Agung RI, Burhanuddin pada 30 Desember 2020.

Timsus HAM yang berisi 18 orang jaksa tanpa melibatkan unsur independen seperti Komnas HAM ini, bertugas untuk menginventarisasi, mengidentifikasi, dan memitigasi berbagai permasalahan terkait penegakan HAM berat, sekaligus memberikan rekomendasi penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

Di sisi lain, kata Filep, rekomendasi Komnas HAM beberapa kali tidak ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Selain itu, ada juga rekomendasi dari Pansus Papua-DPD RI kepada pemerintah bahwa pemerintah wajib melakukan upaya nyata untuk menyelesaikan berbagai permasalahan HAM, baik dugaan pelanggaran HAM masa lalu dan juga berbagai kasus aktual menyangkut Papua seperti persekusi rasial yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"(Dan, red) penegakan hukum seadil-adilnya; Kejaksaan Agung RI membentuk Tim Kerja bersama dengan Komnas HAM RI serta memperhatikan berbagai penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan menindaklanjutinya secara profesional," kata Filep kepada GoNews.co, Sabtu (2/1/2020).

Dengan adanya rekomendasi dari DPD RI dan Komnas HAM tersebut, sementara Timsus HAM tidak melibatkan unsur lain seperti Komnas HAM, tandas Filep, "dapatkah kepercayaan rakyat terutama orang Papua, dibangkitkan lagi?".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/