Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
2
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
23 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
23 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
5
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi: Video Syur Gisel dan MYD Dibuat Tahun 2017 di Hotel Medan

Polisi: Video Syur Gisel dan MYD Dibuat Tahun 2017 di Hotel Medan
Gisel Anastasia usai diperiksa Polisi. (Foto: Istimewa)
Selasa, 29 Desember 2020 16:29 WIB
JAKARTA - Gisella Anastasia atau Gisel telah mengakui sosok perempuan di video syur adalah dirinya. Gisel mengakui video itu dibuat pada 2017.

"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2020).

Yusri menyebutkan, selain pengakuan Gisel dan MYD, polisi mengantongi bukti-bukti lain sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Di antaranya keterangan ahli dan juga hasil forensik.

"Termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada, juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT," paparnya.

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa keduanya sebagai tersangka.

"Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Yusri.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah video syur yang disebut mirip Gisel itu beredar di media sosial. Kasus itu menyeret Gisel.

Gisel kemudian diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Dalam perjalanannya, polisi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur itu.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka penyebar video syur ke jaksa. Namun jaksa mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik, karena masih ada kekurangan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/