Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
8 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
8 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Bahas Dinasti Politik, Perludem Dorong Revisi Undang-Undang Pemilu dan Parpol

Bahas Dinasti Politik, Perludem Dorong Revisi Undang-Undang Pemilu dan Parpol
Program Manager Perludem, Fadil Ramadhanil dalam webinar yang membahas fenomena dinasti politik pilkada 2020, Selasa (22/12/2020). (gambar: tangkapan layar)
Selasa, 22 Desember 2020 15:45 WIB

JAKARTA - Program Manager Perludem, Fadil Ramadhanil berpandangan, perlu ada penyempurnaan pada Undang-Undang Partai Politik (parpol) dan Undang-Undang Pemilu, guna membangun demokrasi yang berkualitas.

Potret dinasti politik dalam pilkada 2020 dimana ada 124 calon kepala daerah yang merupakan anak, istri, suami, saudara atau kerabat dari pejabat inkumben di tingkat pemerintah pusat dan daerah, menjadi catatan serius bagi demokrasi Indonesia.

"Menurut saya, pembenahannya harus melalui level undang-undang. Karenanya, revisi undang-undang Parpol dan UU Pemilu menjadi sangat penting," kata Fadil dalam sebuah webinar gelaran Populis Indonesia, Selasa (22/12/2020).

Fadil kemudian mengutip semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56/2019, bahwa harus ada peran negara dalam membentuk piranti hukum untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Perludem, kata Fadil, akan terus mendorong revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kami bahkan sudah lama punya naskah akademiknya sebagai RUU inisiatif masyarakat sipil. Dengan isi yang masih relevan, ini juga yang akan kami gunakan untuk membantu mitra-mitra baik di DPR ataupun pemerintah. Mungkin Januari akan ada pembahasan," kata Fadil kepada GoNews.co.

Sementara untuk UU Parpol, Fadil menjelaskan, dorongan dari Pusako dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga cukup kuat.

"KPK termasuk salah satu yang mendukung secara clear agar pendanaan parpol berasal dari keuangan negara," kata Fadil.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/