Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
22 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
22 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Beberapa Undang-Undang Provinsi akan Direvisi, Termasuk Riau

Beberapa Undang-Undang Provinsi akan Direvisi, Termasuk Riau
Ilustrasi. (gambar: istimewa/berdesa.id)
Sabtu, 19 Desember 2020 17:01 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengungkapkan, beberapa Undang-Undang tentang Provinsi akan direvisi.

"NTT, NTB, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, ada beberapa memang," kata Guspardi, Jumat (18/12/2020), menyebut beberapa provinsi yang undang-undangnya akan direvisi.

Guspardi menjelaskan, alasan rencana revisi undang-undang beberapa provinsi tersebut, lantaran undang-undang yang ada saat ini masih warisan dari era RIS (Republik Indonesia Serikat).

"Ada di prolegnas 5 tahunan, tapi belum dibahas itu, belum," kata Guspardi.

Jumat yang sama, Kesetjenan DPR RI menggelar webinar nasional bersama akademisi membahas urgensi Rancangan Undang-Undang provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Universitas Tanjungpura Pontianak. Hadir dalam webinar tersebut, Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Prof. Dr. Garuda Wiko dan kepala badan keahlian DPR Dr. Inosensius Syamsul.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dalam sambutanya menyatakan, pihaknya ditugasi oleh Komisi II DPR RI untuk mempersiapkan revisi Undang-Undang tersebut guna mendorong pembangunan Kalimantan Barat.

"UU provinsi Kalbar saat ini ada adalah produk tahun 1956 pada saat RIS sehingga RUU provinsi Kalbar sekarang akan menggali berbagai potensi dengan kondisi mutakhir berbasis pada kekuatan potensi yang ada sekarang," kata Indra melalui pesan singkat kepada GoNews.co.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Barat, GoNews Group, Nasional, Politik, Pemerintahan, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/