Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
4
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
19 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Polisi Akui Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Tidak Ditahan, Tapi...

Polisi Akui Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Tidak Ditahan, Tapi...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Istimewa)
Minggu, 13 Desember 2020 22:12 WIB
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) bisa saja tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pihaknya bisa saja tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

"Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya,  seperti dilansir Antara, Minggu (13/12/2020).

Diketahui, tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya pada Minggu pukul 01.00 WIB dengan didampingi pengacara.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

"Ketiga-tiganya kita lakukan tes usap antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi.

"Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.

Saat ini masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq.

Adapun bunyi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Tetapi kenapa Habib Riziq Shihab tetap ditahan? hanya pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang tahu.

***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:ANTARA
Kategori:Peristiwa, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/