Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
4 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
3 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
3 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Adem... HRS jadi Imam Salat Berjamaah di Polda Metro, Makmumnya Para Penyidik

Adem... HRS jadi Imam Salat Berjamaah di Polda Metro, Makmumnya Para Penyidik
Habib Riziq saat menjadi imam solat di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 12 Desember 2020 20:49 WIB
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih terus memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Ia ke Polda Metro Jaya tadi pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga malam ini, pemeriksaan terus berlangsung dan belum diketahui kapan akan selesai. Namun diperkirakan setelah selesai menjalani pemeriksaan Habib Rizieq akan dijebloskan ke dalam penjara.

Dilansir MNC Media mendapatkan, Habib Rizieq terlihat menjadi imam salat fardhu di sebuah ruangan di Polda Metro Jaya. Di belakangnya terdapat sejumlah penyidik yang menjadi makmum dalam salat berjamaah tersebut.

Sekadar diketahui Habib Rizieq diperiksa Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

Ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 menyebutkan "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sementara Pasal 216 KUHP, yakni menyebutkan "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:MNC Media
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/