Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
2
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
3
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Sesuai Janji Jokowi, Apakah Hukuman Mati Menanti bagi Koruptor Dana Covid?

Sesuai Janji Jokowi, Apakah Hukuman Mati Menanti bagi Koruptor Dana Covid?
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (Foto: Dok. Pribadi)
Minggu, 06 Desember 2020 13:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad amat menyayangkan pejabat yang ditangkap KPK gara-gara korupsi uang bencana. Menurutnya, hal itu sangat menyedihkan apalagi di tengah kesulitan masyarakat akibat pandemi.

"Sungguh sangat menyedihkan. Di saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana," kata Suparji dalam siaran persnya yang diterima GoNews.co, Minggu (06/12/2020).

"Tindakan pejabat tersebut menunjukkan rendahnya integritas dan kuatnya nafsu harta," sambung Suparji.

Ia menilai bahwa para pejabat tersebut bisa dihukum mati karena perbuatannya. Hal ini juga sesuai dengan janji Presiden Jokowi. Menurutnya, hukuman mati untuk koruptor dana bencana juga ada dasar hukumnya.

"Kalau memang dana bencana dikorupsi, jelas diancam dengan pidana mati. Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati," paparnya.

Terakhir, ia meminta KPK agar mengusut tuntas kasus tersebut. KPK, lanjutnya, tidak boleh kendor dalam hal pengawasan pejabat.

"Tragis negeri ini, bansos ada feenya ke pejabat. mungkinkah ini ke pejabat daerah? Maka KPK harus awasi terus," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/