Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
24 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
2
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
24 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
10 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
8 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Lagi, 38 Orang Pelanggar Terjaring dalam Razia Penegakan Perda AKB di Padang Panjang

Lagi, 38 Orang Pelanggar Terjaring dalam Razia Penegakan Perda AKB di Padang Panjang
38 Orang Pelanggar Terjaring dalam Razia Penegakan Perda AKB di Padang Panjang olehTim Penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan sore hingga malam, Kamis, 26 November 2020.(doc, kominfo pdpj)
Jum'at, 27 November 2020 14:47 WIB
PADANG PANJANG - Sebanyak 38 orang terjaring di Jalan Sudirman dan Pasar Kuliner, dalam raziapendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 oleh Tim Penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan sore hingga malam, Kamis, 26 November 2020.

Dari data pelanggar yang di input ke dalam aplikasi "Sipelada", sen37 orang tidak memakai masker dan satu orang pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan serta tidak menerapkan aturan jaga jarak.

Tim yang terdiri dari unsur Pol PP, TNI, Polri yang dipimpin Kasatpol PP Sumbar, Dedy Diantolani, langsung memberikan sanksi administrasi. Tampak mendampingi, Kasatpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Albert Dwitra bersama pejabat terkait lainnya.

Para pelanggar diminta tidak mengulangi kesalahannya. Pelanggar diingatkan kepada aturan yang berlaku pada Perda No.6 tahun 2020, seperti ancaman kurungan penjara atau denda bila kembali melakukan kesalahan yang sama. Tim penegakan Perda, kemudian juga memberikan masker kepada para pelanggar yang terjaring razia.

Dedy Diantolani menyebutkan, sudah lebih 12.000 pelanggar se -Sumatera Barat yang mendapatkan sanksi kerja sosial dan kurang lebih 2.800 orang yang membayar denda Rp.100.000.

"Kita berharap bukan sebanyak-banyaknya orang yang kita berikan sanksi. Kita ingin orang betul-betul sadar, menjalankan protokol kesehatan. Edukasi juga tetap kita berikan," ujarnya.

Sementara, Albert Dwitra mengatakan, secara umum masyarakat Padang Panjang sudah mulai patuh terhadap Protokol kesehatan Covid-19. Kendati begitu, dia terus mengingatkan masyarakat agar tidak abai.

"Perda No.6 Tahun 2020 harus ditegakkan, karena ini cara masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan bisa menekan penyebaran Covid-19. Intinya kita harus menekan penyebarannya," katanya.

Sejak diberlakukannya Perda AKB 10 Oktober lalu, kata Albert, pihaknya gencar melakukan penegakan aturan. "Setiap hari kita melakukan penegakan Perda, minimal satu jam sehari. Para pelanggar yang berulang kita berlakukan denda, kalau berulang lagi maka jatuhnya ke pidana, kurungan 2 hari. Atau denda Rp. 250.000," sambungnya.

Total pelanggaran Perda AKB di Kota Padang Panjang hingga berita ini diturunkan, sebanyak 345 orang. Rinciannya, tidak memakai masker sebanyak 340 orang, memilih denda sebanyak 4 orang dan pelaku usaha sebanyak 5 orang, tutupnya. (**)

Editor:Jontra
Sumber:Kominfo Padang Panjang
Kategori:Padangpanjang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/