Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
18 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
2 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Edhy Prabowo Tersangka, 'Opung Luhut' Dapat Job Baru sebagai Menteri KKP Ad Interim

Edhy Prabowo Tersangka, Opung Luhut Dapat Job Baru sebagai Menteri KKP Ad Interim
Menko Luhut bersama Jokowi. (Foto: Istimewa)
Kamis, 26 November 2020 04:12 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri KKP Ad Interim. Hal ini sebagai tindak lanjut penangkapan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan.

"Surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," ujarnya dalam surat edaran KKP, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu, lanjutnya, kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Untuk pegawai KKP yang terkait dengan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirusspp.), Kepiting (Scyllaspp.), dan Rajungan (Portunusspp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia agar dapat menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan tersebut.

"Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjaga soliditas internal KKP.Informasi yang disampaikan ke pihak eksternal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)hanya dilakukan oleh pejabat yang mengemban tugas dan fungsi kehumasan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur lobster. Edhy Prabowo ditangkap KPK pagi ini pukul 01.23 di Bandara Soetta.

Sebelum ditangkap KPK, selama seminggu Edhy Prabowo tengah melakukan kunjungan kerja di Amerika Serikat. Adapun kunjungannya ke Amerika Serikat yakni melakukan kerja sama internasional untuk mewujudkan kemandirian budidaya udang berkelanjutan di Indonesia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/