Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
8 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
3 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Ekonomi

RPP Badan Usaha Desa Akan Dibahas Lintas Kementerian

RPP Badan Usaha Desa Akan Dibahas Lintas Kementerian
Abdul Halim Iskandar. (Foto: Ist)
Senin, 23 November 2020 20:07 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Desa (BUM Desa) telah rampung 100 persen dan bakal segera dibahas lintas Kementerian. Demikian dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

“RPP yang kita susun sudah 100 persen, tinggal dibahas di lintas kementerian dan nanti akan ada penyelarasan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Gus Menteri mengatakan, RPP ini nantinya jadi pijakn hukum soal status BUM Desa, dari sebelumnya badan usaha menjadi badan hukum.

BUM Desa telah jadi entitas baru yang kedudukannya setara dengan PT, koperasi, dan perkumpulan atau organisasi. Jadi BUM Desa itu bisa jadi semacam holding yang miliki anak usaha yang bervariasi.

Namun, yang membedakan BUM Desa dengan badan hukum lainnya karena memiliki eksklusifitas atau kekhususan.

Pertama, BUMDes dikelola dengan cara kekeluargaan dan gotong royong. Yang kedua, BUM Desa ada dua model. Model yang pertama, BUM Desa yang didirikan oleh satu desa. Model yang kedua, BUMDes Bersama (BUMDesma), yang didirikan lebih dari satu desa.

Ia menegaskan bahwa satu desa hanya boleh memiliki satu BUM Desa, tidak boleh satu desa mendirikan lebih dari satu BUM Desa.

“Tapi ketika ngomong BUMDesMa, bisa didirikan sebanyak-banyaknya. Kenapa? Karena ngomong gerakan ekonomi desa itu kan skalanya kecil, tentu akan sangat maksimal kalau skalanya besar. Nah kalau skalanya besar itu pasti lintas desa, pasti kerja sama antar desa,” sambungnya.

Menurutnya, kerja sama antar desa termasuk di dalamnya untuk mendirikan BUMDesma tidak dibatasi oleh zonasi. Dengan catatan, antar desa tersebut saling menguntungkan.

Ia berharap dengan adanya BUMDesma dapat memotong mata rantai berkepanjangan yang menyebabkan harga menjadi mahal. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/