Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
7 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
7 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Revisi UU Pemilu, Masih Terbuka Ruang untuk 'eVoting' jika Publik Menghendaki

Revisi UU Pemilu, Masih Terbuka Ruang untuk eVoting jika Publik Menghendaki
Ilustrasi eVoting di Amerika Serikat. (foto: ist./dok. wired.com)
Rabu, 11 November 2020 13:29 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan, masih terbuka peluang untuk menerapkan eVoting sebagai metode pemungutan suara dalam sistem Pemilu di Indonesia. Tapi tentu, ini tak mungkin jika terapkan dalam Pilkada 2020 yang tahapannya saat ini sudah berjalan.

Sejauh ini, kata Guspardi, eVoting memang belum diakomodir dalam UU Pemilu. Komisi II sendiri, pada masa sekarang adalah inisiator dalam agenda revisi UU Pemilu. Naskah revisi dari Komisi II pun sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Bolanya sekarang ada di Baleg. Senin kami dipanggil untuk mempresentasikan naskah tersebut," kata Guspardi kepada GoNews.co, Rabu (11/11/2020).

Ia mengakui, naskah revisi tersebut memang belum memuat tentang eVoting, tapi kata Dia, "masih sangat terbuka jika publik memang menghendaki itu. Kan nanti ada yang bisa saja dibuang dari naskah dan ada juga yang bisa saja dimasukkan dalam naskah, ini kan masih proses, dan parlemen tentu berupaya untuk akomodatif,".

Secara pribadi, politisi PAN ini menilai, eVoting memang lebih ideal dari pemungutan suara manual yang menggunakan pena atau paku untuk mencoblos kertas suara. eVoting diyakini lebih demokatis, representatif dan juga efisen, yang karenanya banyak negara juga telah menerapkan itu.

"Sederhananya, dalam bahasa saya, ya lebih bisa meminimalisir kecurangan lah setidaknya," kata Guspardi.

Secara kesiapan teknologi, Guspardi berpandangan, Indonesia cukup mampu untuk menerapkan eVoting. Terbuka juga peluang untuk bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri atau setidaknya mengadopsi teknologi mereka.

"Kemendagri dalam hal kepemiluan juga kan termasuk pihak yang dilibatkan untuk turut membahas revisi UU Pemilu, di dengar pendapatnya oleh DPR. Di pembahasan-pembahasan selanjutnya, jika memang mengemuka soal eVoting ini dan teknologi Dukcapil bisa dipastikan unggul, saya pikir terbuka peluang itu," kata Guspardi.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah memiliki teknologi pindai (scan) wajah (face recognition/FR) yang bisa mengidentifikasi seseorang. Hasil scan tersebut berupa data Nama, NIK, dan alamat tinggal yang bersangkutan.

Sistem ini wujud pemutakhiran basis data Dukcapil mengenai identitas setiap warga negara Republik Indonesia (WNI) dimana satu orang WNI hanya bisa mempunyai satu identitas kependudukan berdasarkan NIK/Nomor Induk Kependudukan. Dalam istilah populer disebut sebagai Single Identity Number.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/