Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kacab Maybank jadi Tersangka 'Tilep' Uang Altet 'E-Sport'

Kacab Maybank jadi Tersangka Tilep Uang Altet E-Sport
Ilustrasi tidak terkait langsung dengan berita. (gambar: ist./net)
Jum'at, 06 November 2020 15:02 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Maybank Cabang Cipulir inisial A sebagai tersangka raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.

"Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban ke beberapa rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika sebagaimana dilansir detikcom, Jumat (6/11/2020).

Helmy menuturkan sebanyak Rp 22 miliar (sebelumnya Rp 20 miliar) uang korban dipindahkan oleh A. Uang tersebut dipindahkan ke rekening milik orang lain, secara tanpa hak.

"Total sekitar Rp 22 miliar, (ke rekening) milik orang lain," ujar Helmy.

Sebagai pengingat, perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim dengan total tabungan yang raib sebesar Rp 20 miliar lebih.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/