Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Total 4 Orang, Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Lagi dalam Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi

Total 4 Orang, Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Lagi dalam Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi
Tersangka pengeroyokan anggota TNI di ruang tahanan Mapolres Bukittinggi. (doc, Ist)
Minggu, 01 November 2020 12:15 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Polres Bukittinggi, kembali menetapkan dua orang anggota klub Motor Gede (Moge) Harley Davidson Siliwangi Bandung Chapters sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam pada Jumat 30 Oktober 2020 lalu.

Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi. AKBP Dody Prawiranegara mengungkapkan, saat ini sudah ada empat orang yang dijadikan tersangka terkait kasus tersebut. Adapun dua orang yang baru ditetapkan tersangka berinsial HS dan JAD, dan saat ini jumlah total tersangka adalah 4 orang," ucapnya.

Dikatakan juga Dody Prawiranegara, keempat tersangka tersebut langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Bukittinggi mereka akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang terlebih dahulu sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Mereka adalah berinsial BS (18) dan MS (49).

Seperti diberitakan sebelumnya, pengeroyokan dilakukan oleh pengendara moge pada dua orang di depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Guguk Panjang Kota Bukittinggi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 16.40 WIB.

Korban adalah anggota Intel Kodim 0304/Agam. Mereka adalah adalah Serda Mistari dan Serda Yusuf yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Karena peristiwa pengeroyokan itu, Serda Mistari mengalami pecah bibir, sedangkan Serda Yusuf mengalami luka memar serius pada kepala bagian belakang. Kedua bintara TNI tersebut saat ini sudah divisum dan dirawat di Rumah Sakit Tentara Bukittinggi.(**)

Kategori:Bukittinggi, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/