Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
3
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
Olahraga
19 jam yang lalu
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
4
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BP2MI Minta KJRI Penang Kawal Keadilan pasca Terdakwa Pembunuh WNI di Malaysia Dibebaskan

Senin, 26 Oktober 2020 16:32 WIB
JAKARTA -Kepala BP2MI, Beny Rhamdani menyatakan, pembebasan terdakwa pembunuhan Adelina Lisao, Pekerja Migran Indinesia di Malaysia, sebagai kabar yang "menyakitkan".

"Ini berita buruk bagi Indonesia," kata Benny melalui sebuah video pernyataan kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Padahal, kata Benny, proses persidangan panjang kasus ini telah menguatkan keyakinan bahwa Adelina memang dibunuh berdasarkan keterangan Ahli Kimia. Belum lagi, bukti-bukti yang memang menguatkan sangkaan.

Tak heran, kata Benny, Wakil Jaksa menyatakan bahwa Mahkamah Banding Malaysia telah mengambil putusan keliru.

Benny melanjutkan, selanjutnya dengan kesempatan yang dimiliki Jaksa Agung untuk bersikap dalam 10 hari pasca putusan Mahkamah Banding, bisa ditempuh sikap dan upaya yang memberi keadilan bagi Adelina, keluarganya, serta Bangsa Indonesia.

"Kita berharap perwakilan Indonesia dalam hal ini KJRI di Penang, Malaysia, bisa mengawal proses ini," kata Benny.

Sebelumnya, pada Selasa (22/10/2020), Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya, menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan, seorang wanita yang dituduh membunuh asisten rumah tangga asal Indonesia, Adelina Lisao. Peristiwa pembunuhan itu, terjadi dua tahun lalu, sebagaimana lansiran Antarapada September.

Tiga hakim yang diketuai oleh Yaacob Md Sam menolak banding jaksa penuntut dan mengatakan tidak ada kesalahan oleh hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir dalam membebaskan Ambika MA Shan berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP. Hakim Mahkamah Banding meyakini bahwa Hakim Pengadilan Tinggi melakukan hal benar dalam menggunakan kekuasaannya untuk membebaskan terdakwa.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, Internasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/