Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
18 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
2 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dukcapil Imbau Warga yang Pindah Tempat Tinggal segera Urus Dokumen Kependudukan

Dukcapil Imbau Warga yang Pindah Tempat Tinggal segera Urus Dokumen Kependudukan
Foto: Ist.
Kamis, 22 Oktober 2020 17:04 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengimbau, warga yang berpindah tempat tinggal untuk segera mengurus dokumen kependukannya.

"Bila yang bersangkutan ngin menetap, langsung diurus pindahnya. Kecuali hanya untuk sementara bekerja saja, tidak perlu diurus pindah," kata Zudan kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Perpindahan sementara yang dimaksud, kata Zudan, bila yang bersangkutan masih bolak-balik ke daerah asalnya dalam kurun waktu yang tak terlalu lama.

"Misalnya, pedagang yang yang berjualan di Jakarta, Dia tiap 2 bulan pulang, tapi balik lagi kerja bertahun-tahun di Jakarta," kata Zudan.

Zudan menjelaskan, perpindahan alamat tempat tinggal tersebut akan menyebabkan perubahan nomor Kartu Keluarga (KK). Tapi NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak akan berubah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/