Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kasus Korupsi Jiwasyara, Komut PT Trada Alam Dituntut Seumur Hidup dan Bayar Pengganti Rp10,7 Triliun

Kasus Korupsi Jiwasyara, Komut PT Trada Alam Dituntut Seumur Hidup dan Bayar Pengganti Rp10,7 Triliun
Heru Hidayat (pakai rompi tahanan). (tribunnews)
Jum'at, 16 Oktober 2020 08:40 WIB

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Komisaris Utama (Komu) PT Trada Alam Minera Heru Hidayat pidana penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dikutip dari inilah.com, JPU meyakini Heru terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

''Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana seumur hidup denda Rp5 miliar subsider 1 tahun,'' kata Jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.

Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

''Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,'' kata Jaksa.

Tuntutan ini hampir sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro yang juga dituntut hukuman penjara seumur hidup dengan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00 subsidair 10 tahun penjara. ***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/