Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
23 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
7 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Padang

Penegakan Perda COVID-19 Sumbar 'Intai' Warga tak Bermasker

Penegakan Perda COVID-19 Sumbar Intai Warga tak Bermasker
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (ANTARA/Miko Elfisha)
Sabtu, 10 Oktober 2020 20:05 WIB
PADANG - Pemberlakuan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Sumatera Barat (Sumbar) dimulai hari ini (Sabtu, 10/10), sehingga warga yang tak menggunakan masker.ketika beraktivitas di luar rumah akan diberikan sanksi.

"Sosialisasi Perda ini sudah dilakukan di seluruh kabupaten/kota. Kita anggap semua masyarakat sudah tahu dan paham aturan wajib menggunakan masker. Jika melanggar dikenai sanksi," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat meluncurkan Tim Gabungan Penegak Perda di Padang, Sabtu.

Sanksi itu termuat dalam BAB X Ketentuan Pidana pada pasal 101. Ayat 1, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250.000.

Ayat 2, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, sedangkan ayat 3, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 102 ayat 1, setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Ayat 2, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, sedangkan ayat 3, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Irwan mengatakan sanksi itu dijatuhkan bila sebelumnya sudah pernah dikenai sanksi administrasi. "Perda ini dibuat agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan. Dengan begitu potensi penyebaran COVID-19 bisa ditekan dan diminimalkan," katanya.

Sementara itu, Tim Gabungan yang terdiri dari beberapa unsur, di antaranya Satpol PP Sumbar, Kepolisian, Jaksa, Hakim dan TNI siap untuk melaksanakan razia masker.

Pasar Raya Padang menjadi lokasi pertama penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 itu di Sumbar. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Peristiwa, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/