Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
11 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
11 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
10 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Setelah Remdesivir, BPOM Setujui Satu Lagi Obat Covid-19, Ini Namanya

Setelah Remdesivir, BPOM Setujui Satu Lagi Obat Covid-19, Ini Namanya
Ilustrasi obat Covid-19, Favipiravir. (detikcom)
Senin, 05 Oktober 2020 20:02 WIB

JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI) telah menerbitkan izin penggunaan Favipiravir untuk mengobati pasien Covid-19.

Dikutip dari detikcom, izin pendistribusian obat ini telah diberikan kepada Industri Farmasi PT Beta Pharmacon (Dexa Group) dengan merek dagang Avigan dan PT Kimia Farma Tbk, sejak 3 September 2020.

Beberapa kandidat obat telah terbukti menunjukkan manfaatnya dalam menyembuhkan pasien Covid-19. Favipiravir, yang juga telah digunakan di beberapa negara lain, diberikan pada pasien Covid-19 derajat ringan-sedang yang dirawat di rumah sakit.

''Dengan tersedianya obat-obat tersebut diharapkan dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19 yang menjadi target pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19,'' kata Kepala Badan POM, Penny K Lukito, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (5/10/2020).

Selain Favipiravir, BPOM juga telah memberikan izin pendistribusian obat remdesivir kepada PT Amarox Pharma Global, PT Indofarma dan PT Dexa Medika. Pemberian izin ini diharapkan dapat memberikan percepatan akses obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 oleh para dokter sehingga mempunyai pilihan pengobatan yang sudah terbukti khasiat dan keamanannya dari uji klinik.

''Semoga para dokter dan tenaga kesehatan lain bekerja sama untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan terhadap khasiat dan keamanan melalui kegiatan farmakovigilans (pemantauan efek samping),'' pungkasnya.***

Editor:hasan b bpom setujui obat covid-19
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional, Kesehatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/