Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

DPR: OJK Lemah dalam Pengawasan Industri Keuangan

DPR: OJK Lemah dalam Pengawasan Industri Keuangan
Ilustrasi. (Net)
Jum'at, 02 Oktober 2020 09:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota komisi Keuangan (Komisi XI) DPR, Anis Byarwati, menyoroti beberapa hal terkait kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Kerja mengenai laporan Kinerja OJK Semester I bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 1 Oktober 2020.

Pertama, Anis menyoroti soal peraturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan OJK sepanjang pandemi Covid-19 dan implikasinya terhadap sektor jasa keuangan.

Sepanjang semester I, OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan, telah menerbitkan 40 Peraturan OJK dan 9 surat edaran OJK untuk menjaga aspek prudential dan untuk mengatasi dampak pandemi covid-19.

"Implikasi peraturan tersebut terhadap sektor jasa keuangan dan seberapa besar tingkat efektivitas peraturan tersebut, perlu di evaluasi oleh OJK," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima GoNews.co, Jumat (02/10/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini secara khusus menyoroti permasalahan pada sektor asuransi yang telah berlangsung dari tahun sebelumnya. Anis menyebut masalah gagal bayar pada beberapa asuran telah menjadi gunung es.

Ia menerangkan, pada semester I tahun 2020 menjadi 'gong' atas terungkapnya banyak sekali masalah lain, seperti investasi serta melibatkan banyak sekali perusahaan asuransi yang mengalami masalah serupa. "Disini terlihat bahwa peran OJK sebagai pengawas industri asuransi sangat lemah," ujarnya.

Anis melanjutkan, laporan periodik yang disampaikan memiliki nilai akuntabilitas yang buruk. Bahkan kemampuan OJK dari sisi tugas pengawasan menjadi tidak kredibel. "Ke depan, OJK perlu merancang perbaikan sistem pengawasan asuransi. Termasuk meninjau kembali apakah banyaknya sektor keuangan yang menjadi objek pengawasan OJK menjadi salah satu faktor tidak optimalnya kerja-kerja OJK," katanya.

Anis lantas mengingatkan bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas sektor perbankan, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian OJK. Pertama, kecepatan penanganan Kesehatan perbankan. Kedua, kelembagaan dan koordinasi dengan badan/lembaga lain yang terkait dengan sektor perbankan. Ketiga, harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan sektor jasa keuangan.

"Ketiga faktor tersebut perlu diperhatikan OJK karena kondisi ketiga faktor tersebut dapat mempengaruhi adanya penilaian kembali terhadap peran OJK sebagai pengawas perbankan," tandasnya.

Mengenai stimulus fiskal, Anis menyampaikan bahwa berbagai stimulus fiskal telah dilakukan pemerintah dalam usaha pemulihan ekonomi nasional, salah satunya disalurkan melalui sektor perbankan dalam bentuk kredit. Namun demikian, hingga kini realisasi serapannya masih sangat rendah.

Artinya, stimulus tersebut tidak berjalan lancar karena transmisi penyaluran diperbankan berjalan sangat lambat. "OJK perlu merumuskan Kembali strategi dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengakselerasi realisasi anggaran PEN melalui sektor perbankan. Juga merancang alternatif dari langkah yang dinilai tidak efektif," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/