Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Sumbar Sepakati Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Cegah COVID-19

Sumbar Sepakati Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Cegah COVID-19
Rapat paripurna DPRD Sumbar (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)
Sabtu, 12 September 2020 02:50 WIB
PADANG - DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru Hidayat di Padang, Jumat, mengatakan Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.

"Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana," kata dia.

Ia menyebutkan di pasal 110 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.

Sementara di Pasal 111 diatur setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.

"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata dia.

Dalam pelaksanaan sesuai pasal 106 diatur pemerintah daerah akan membuat tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari Satpol PP, perangkat daerah, kepolisian, TNI, instansi terkait dan lembaga lainnya.

"Tata cara pelaksanaan sendiri akan ditindaklanjuti dalam keputusan gubernur," kata dia.

Sementara itu Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan pihaknya melakukan pembahasan ini secara maraton sehingga menjadi lebih efisien karena selesai dalam kurun waktu sembilan hari

"Pembahasan dilakukan dari pagi hingga malam hari dan untum Bimtek dilakukan secara virtuap. Sementara Studi banding tidak dilakukan karena ini merupakan perda pertama di Indonesia," kata dia.

Ia mengatakan perda ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dan mencegah penyebaran virus

"Ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat namun regulasi ini sangat dibutuhkan dalam mencegah pandemi," kata dua.

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan kondisi yang membuat regulasi ini dibuat karena regulasi sebelumnya belum kuat karena tidak ada sanksi yang memberikan efek jera

"Saat ini empat daerah di Sumbar sudah masuk zona merah dan tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar dan hal ini karena masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan," kata dia.

Ia mengatakan dalam waktu seminggu ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan malam ini akan ada rapat bersama Bupati dan Wali Kota di Sumatera Barat terkait persoalan ini.

"Kita sudah ada regulasi sebelumnya namun tidak ada sanksi yang menimbulkan efek jera," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Kesehatan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/