Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
6 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Setelah 3 Hari Ngamar di Hotel, Wanita Bersuami Dianiaya Selingkuhan, Begini Ceritanya

Setelah 3 Hari Ngamar di Hotel, Wanita Bersuami Dianiaya Selingkuhan, Begini Ceritanya
Ilustrasi. (int)
Jum'at, 11 September 2020 00:47 WIB

SEMARANG -- Seorang wanita berinisial IF (24), babak belur setelah dianiaya pria selingkuhannya, BS (30), di salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah.

Dikutip dari Inews.id, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penganiayaan itu bermula ketika BS mengajak korban untuk menikah dengan catatan harus menceraikan pasangan masing -masing.

Ternyata, setelah BS menceraikan istrinya, IF belum juga meminta cerai kepada suaminya.

''Tersangka akhirnya membawa korban korban dari tempat kerja selama 3 hari dan menganiaya menggunakan sepatu. Selama di kamar hotel tersangka bahkan sempat beberapa kali menyetubuhi korban,'' kata Gatot, kemarin.

Dituturkan Gatot, korban yang beralasan ingin pulang untuk menggugat cerai sang suami, akhirnya berhasil kabur dari cengkraman tersangka.

Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya ke polisi. Atas laporan tersebut, polisi pun bergerak menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, kepada polisi, BS mengaku menganiaya korban karena sakit hati lantaran korban tak menceraikan suaminya. Padahal dia sudah menceraikan istrinya.

''Saya telah terlanjur menceraikan istri sah saya demi bisa hidup bersama dia. Saya juga kesal dengan ikrar yang diingkari dia,'' kata BS.

''Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 332 Ayat (1) ke 2E KUHP tentang melarikan perempuan dengan tipu muslihat dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,'' tandasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.id
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/