Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
24 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
12 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
12 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
12 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

RUU Ciptaker Kena Semprit Lagi, Kali Ini soal Iklan Rokok dan Miras

RUU Ciptaker Kena Semprit Lagi, Kali Ini soal Iklan Rokok dan Miras
Foto: Ist.
Rabu, 09 September 2020 15:42 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sukamta menyatakan, perubahan yang dilakukan RUU Cipta Kerja terhadap UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, bertentangan dengan semangat UU Penyiaran itu sendiri.

Khususnya, kata Sukamta, kepada wartawan parlemen, Rabu (9/9/2020), perubahan di RUU Ciptaker itu "bertentangan dengan tujuan penyiaran, yaitu untuk memperkukuh integrase nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia,".

Di antara perubahan yang dimaksud Sukamta, anta lain; dihapusnya sanksi pidana larangan iklan rokok, minuman keras dan zat adiktif; diubahnya perizinan siaran untuk radio dan televisi dari kementerian menjadi pemerintah; menghapus perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dan pencabutannya; dan menghapus syarat izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran berlangganan.

Terkait penghapusan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dan pencabutannya, kata Sukamta, pengontrolan terhadap dunia penyiaran akan semakin sulit dilakukan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/