Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
6 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
6 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
5 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pariaman

Pariaman Beri Tenggang Waktu Bagi Warga Percepat Resepsi Pernikahan

Pariaman Beri Tenggang Waktu Bagi Warga Percepat Resepsi Pernikahan
Wakil Walikota Pariaman, Sumbar Mardison Mahyuddin. (Antarasumbar/Aadiaat M.S.)
Senin, 07 September 2020 19:37 WIB
PARIAMAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, beri tenggang waktu bagi warga yang  mempercepat pesta pernikahan atau kenduri guna menghindari melanggar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 43 tahun 2020 yang di dalamnya terdapat pelarangan pelaksanaan pesta pernikahan mulai 15 September 2020.

"Kami sudah mengkaji secara mendalam terkait resepsi pernikahan ini, jadi kami beri tenggangkan waktu hingga 15 September 2020 tapi dengan catatan harus taat protokol kesehatan," kata Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Senin.

Ia menjelaskan Perwako Nomor 43 tahun 2020 yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19.

Perwako tersebut berisi sanksi bagi orang dan pengusaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 serta pelarangan pelaksanaan pesta pernikahan mulai dari 16 September 2020.

Pelarangan pesta pernikahan tersebut bersifat sementara atau hingga suasana kondusif kembali.

Ia mengatakan penyelenggara resepsi pernikahan tersebut harus menyediakan masker, tempat mencuci tangan, menerapkan jaga jarak serta harus diawasi ketat oleh Satgas COVID-19.

Jika hal tersebut tidak ada, maka pihaknya akan memberikan tindakan. Namun, ia menilai penyelenggara pesta pernikahan di Pariaman hingga saat ini sudah menaati hal yang telah ditetapkan tersebut.

Ia menyampaikan diterapkan pelarangan penyelenggaraan pesta pernikahan tersebut yaitu untuk melindungi warganya agar tidak terpapar dan bahkan menjadi kluster penyebaran COVID-19.

Ia menyebutkan saat ini jumlah kasus positif COVID-19 di Pariaman mencapai 104 orang sedangkan jumlah warga sembuh mencapai delapan orang.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) meningkatkan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 yang di dalamnya juga tercantum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Perwako ini ditandatangani oleh Walikota Pariaman pada 1 September 2020 dan selama 15 hari diterapkan sosialisasi," kata Mardison Mahyuddin usai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur Sumbar.

Ia menambahkan sosialisasi tersebut tidak saja dilakukan melalui media masa dan sosial namun juga melalui organisasi perangkat daerah serta pihak terkait. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat, Pariaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/